SATUAN
KARYA PRAMUKA
I. Apa SAKA
?
Saka
adalah singkatan dari Satuan Karya Pramuka, dalam lingkungan World Scouting
disebut " Scout Service Brigade ", merupakan Wadah Pendidikan guna menyalurkan
minat, mengembangkan bakat dan meningkatkan pengetahuan, kemampuan, ketrampilan
dan pengalaman Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega dalam berbagai bidang
kejuruan/tehnologi, serta memotivasi mereka untuk melaksankan kegiatan Karya
nyata dan produktif sehingga dapat memberi bekal bagi kehidupan dan
pengabdiannya kepada masyarakat, bangsa dan negara, sesuai dengan aspirasi
pemuda Indonesia dan tuntutan perkembangan pembangunan dalam rangka peningkatan
ketahanan nasional.
II. Mengapa SAKA ?
1. Gerakan Pramuka melalui
kepramukaan, bertujuan mempersembahkan kepada bangsa dan negara Indonesia Kader
bangsa yang sekaligus kader pembangunan yang bermoral Pancasila. Untuk itu proses pendidikan progresif
sepanjang hayat bagi anggota muda Gerakan Pramuka dalam abad ke 21 guna mencapai
tujuan tersebut, difokuskan pada ketahanan mental, moral, fisik, emosional,
intelektual, iptek dan sosial peserta didik baik sebagai induvidu maupun anggota
masyarakat.
2. a. Upaya pendidikan dan pelatihan
dalam rangka pembinaan ketahanan tersebut pada hakekatnya dilaksanakan melalui
kepramukaan dalam gugusdepan sesuai dengan golongan peserta didik dilaksanakan
dalam Perindukan Siaga, Pasukan Penggalang, Ambalan Penegak dan Racana
Pandega.
b. Upaya tersebut dilaksanakan dalam
bentuk kegiatan dengan partisipasi aktif peserta didik. Kegiatan tidak akan berhasil mencapai
tujuan pendidikan, kalau peserta didik tidak terlibat atau tidak aktif
berpartisipasi dalam kegiatan tersebut.
Peserta didik akan aktif berpartisipasi kalau kegiatan itu menarik, menyenangkan, menantang, tidak
menjemukan, tidak dipaksakan dan sesuai dengan minat, keinginan, kebutuhan
peserta didik.
c. Satuan - satuan Pramuka tidak
mengambil alih pendidikan formal dalam pengajaran iptek/teknologi karena memang
bukan tugasnya, tetapi melengkapi pendidikan formal dengan menerapkan secara
praktis pengetahuan yang diperoleh peserta didik dari pendidikan formalnya dalam
kegiatan karya nyata dan pengabdian masyarakat.
Dalam Gerakan
Pramuka ketahanan dan ketangguhan iptek/Teknologi dibina dan dikembangkan dalam
satuan khusus yaitu Satuan karya Pramuka.
Untuk maksud itulah Gerakan Pramuka membentuk Satuan Karya Pramuka bagi
Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega.
III. Tujuan dan Sasaran
SAKA
1. Tujuan dibentuknya Satuan Karya
Pramuka bagi Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega adalah pemantapan ketahanan dan
ketangguhan mental, moral, fisik, intelektuan, emosional dan sosial peserta
didik khususnya teknologi, sehingga mereka pada saat meninggalkan Gerakan
Pramuka benar-benar siap sebagai kader bangsa yang sekaligus kader pembangunan
yang bermoral Pancasila
2. Sasaran dibentuknya Satuan Karya
Pramuka bagi Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega adalah pada saat mereka
meninggalkan Gerakan Pramuka dan Satuan karya Pramuka, memiliki
:
a. Ketahan dan ketangguhan mental,
moral, fisik, emosional, intelektual dan sosial untuk menghadapi tantangan hidup
di abad ke 21.
b. Ketrampilan menerapkan iptek
praktis untuk hidup dalam belantara kehidupan abad ke 21 secara mandiri, berani
dan bertanggung jawab.
c. Ketrampilan untuk
berwirausaha.
IV. Kapan SAKA
?
1. Satuan Karya Pramuka bagi Pramuka
Penegak dan Pramuka Pandega dibentuk kalau :
a. 10 (sepuluh) orang Pramuka
Penegak/Pandega putra atau 10 (sepuluh) orang Pramuka Penegak/Pendega putri,
karena mempunyai minat dalam bidang yang sama, bersepakat untuk membentuk Saka
yang sesuai dengan bidang yang diminatinya.
b. Gugusdepan, dimana para Pramuka
Penegak/Pandega yang bersepakat tersebut diatas menjadi anggota, berdekatan dan
ada dalam satu wilayah Cabang atau ranting.
c. Para Pramuka Penegak / Pandega
pendiri tersebut mempunyai calon Pembina Pramuka Penegak atau Pembina Pramuka
Pandega yang berminat dan berkompeten atas bidang yang menjadi minat para
pendiri Saka.
d. Masyarakat sekitar Saka tersebut mendukung
berdirinya Saka dan bersedia untuk menjadi anggota Majelis Pembimbing
Saka.
2. Pembentukan Satuan Karya Pramuka
perlu memperhatikan adanya instasi / organisasi baik pemerintah maupun swasta
yang mempunyai kegiatan yang terkait atau ada relevansinya dengan bidang -
bidang yang menjadi kegiatan Saka dan berlokasi di wilayah Saka beroperasi.
Partisipasi
interaktif instasi / organisasi tersebut dengan Saka terkait sangat diperlukan,
bahkan merupakan suatu keharusan demi misi dan tercapainya sasaran dan tujuan
Saka.
V. Dimana SAKA
?
1. Satuan Karya pramuka itu adanya
paling tinggi di tingkat Cabang, bahkan paling efektif ditingkat Ranting. Karena seperti halnya Gugusdepan, Saka
merupakan ujung tombak Gerakan Pramuka yang langsung melaksanakan pembinaan
Pramuka, khususnya Pramuka Penegak / Pramuka Pandega, dibidang kesakaan yang
menjadi minat dan kebutuhan peserta didik dalam pengabdian, serta dampak positif
dirasakan secara timbal balik, baik oleh para Pramuka maupun
masyarakat.
2. Gugusdepan pramuka, satuan Karya
Pramuka dan masyarakat, merupakan TRIDAYA ( tiga kekuatan ) sebagai salah satu
unsur kunci keberhasilan
pembangunan masyarakat dan kader bangsa yang sekaligus kader pembangunan yang bermoral
Pancasila. Pramuka adalah nara
sumber perubahan dalam masyarakat.
Oleh karena itu mutlak Gugusdepan, Satuan Karya Pramuka dan masyarakat itu manunggal demi efektifnya
keberhasilan pembangunan
masyarakat.
3. Gugusdepan merupakan sumber tenaga
manusia muda yang telah dibina
karakter dan moralnya untuk dikembangkan ketrampilan teknologinya oleh
Satuan Karya Pramuka, sedangkan masyarakat ( istansi/organisasi baik pemerintah
maupun swasta )merupakan sumber dukungan keahlian / kompetensi, fasilitas maupun
pemberdaya manusia Pramuka yang terlatih dan memiliki daya manusia potensi untuk
mensukseskan misi masyarakat tersebut dan Gerakan Pramuka.
VI. Siapa SAKA
?
a. Anggota Satuan Karya Pramuka adalah
Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega putra dan putri anggota Gugusdepan di
wilayah Ranting yang bersangkutan tanpa melepaskan diri dari keanggotaan
Gugusdepannya.
Pemuda/pemudi non
Pramuka yang berminat dapat menjadi anggota Saka melalui tata cara penerimaan
anggota Saka dalam Sidang Dewan Saka. Setelah Sidang Dewan Saka memutuskan
untuk menerima calon anggota Saka, yang bersangkutan diminta untuk menjadi
anggota Gugusdepan yang dipilihnya.
Pamong Saka dan Ketua Dewan Saka mengantarkan calon tersebut kegugusdepan
yang dipilihnya. Dalam waktu
maksimal 3 ( tiga ) bulan calon bersangkutan harus telah dilantik sebagai
Penegak Bantara atau Pandega dan dengan tidak melepaskan keanggotaan Gugusdepan
yang bersangkutan diterima sebagai anggota Saka.
2. a. Anggota Saka wajib meneruskan
pengetahuan, ketrampilan, pengalaman
dan kemampuannya sebagai anggota Saka kepada anggota muda Gerakan Pramuka
di Gugusdepannya. Dia bertindak
sebagai instruktur muda kesakaan di Gugusdepannya.
b. Anggota Saka tetap mengikuti
Ambalannya dan berusaha untuk mengikuti Ujian tingkat, TKK, Pramuka
Garuda.
c. Anggota suatu Saka dapat mengikuti
kegiatan - kegiatan dalam Saka lain untuk memperluas pengetahuan dan pengalaman
serta dapat mengikuti ujian - ujian TKK sepengetahuan Pamong Sakanya. Namun yang bersangkutan tetap sebagai
anggota Sakanya dan berpartisipasi dalam semua
kegiatannya.
d. Anggota suatu Saka dapat pindah ke
Saka lain yang diminatinya dengan ketentuan :
1) Kepindahan diputuskan oleh Dewan
Saka yang bersangkutan yang dihadiri juga oleh wakil dari Dewan Saka yang
diminati oleh anggota yang akan pindah.
Acara pemidahan dilakukan seperti acara pemidahan dalam Ambalan Penegak
atau Racana Pandega.
2) Anggota Saka yang pindah melepaskan
dan menyerahkan kepada Ketua Dewan Saka tanda - tanda Saka dan Krida, kecuali
TKK. Tanda Kecakapan Khusus yang
dimiliki anggota Saka yang pindah tetap dipakai di
seragamnya.
VII.
Pengorganisasian SAKA
1. Satuan Karya Pramuka disingkat Saka
merupakan bagian integral dari Gerakan Pramuka dan jajaran Kwartir Gerakan
Pramuka. Keberadaan dan kegiatan
operasionalnya sebagai kepanjangan proses pendidikan progresif sepanjang hayat
Kepramukaan, berlandaskan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Gerakan
Pramuka.
2. a. Saka secara organisatoris ada di
bawah wewenang pengendalian, bimbingan dan binaan Kwartir Cabang/Ranting.
Kwartir Cabang/Ranting memberi bantuan dan kemudahan sehingga Saka menjadi wadah
pembinaan dan pengembangan iptek yang efektif bagi para Pramuka Penegak dan
Pramuka Pandega dalam melaksanakan Motto Gerakan Pramuka " Satyaku kudarmakan,
Darmaku kubaktikan"
b. Saka perlu mendapat dukungan
masyarakat, karena itu Kwarcab/Kwarran perlu bekerjasama dengan atau melibatkan
instansi/organisasi baik pemerntah maupun swasta yang bekaitan dengan
Saka.
3. a. Saka menggunakan nama pahlawan
bangsa yang berkaitan dengan bidang yang menjadi kekhususan
kegiatannya.
b. Saka dibagi menjadi maksimal 4
(empat ) Krida dengan kegiatan yang
spesifik yang diminati anggotanya, Krida beranggotakan maksimal 10 ( sepuluh )
orang Pramuka Penegak atau Pandega yang mempunyai minat yang sama. KRIDA dipimpin oleh pemimpin Krida dan wakil
pemimpin Krida. Mereka dipilih oleh
anggota Krida.
c. Setiap Saka membentuk dewan Saka
yang anggotanya terdiri dari para Pemimpin Krida, para wakil pemimpin Krida,
Pamong Saka, Wakil Pamong Saka, dan instruktur Saka. Para anggota dewasa tersebut berfungsi
sebagai Konsultan dan Konselor/Pembimbing.
Ketua Dewan Saka dipilih oleh anggota Dewan Saka dan menjabatnya selama
dua tahun.
d. Saka Putera dan Saka Puteri
terpisah serta berdiri sendiri-sendiri.
Saka Putera dibina Pamong Saka Putera dan Saka Puteri dibina oleh Pamong
Saka Puteri. Demikian
pula untuk Instruktur Saka.
4. a. Saka dibina oleh Pamong Saka dan
Instruktur Saka.
1) Pamong Saka adalah
:
a) Pada dasarnya bahkan sebaiknya
Pembina pramuka Mahir Penegak atau Pandega yang memiliki minat dan kegemaran
suatu bidang kegiatan Saka dan berusia 30 sampai dengan 50
tahun.
b) Dipilih oleh anggota Saka melalui
sidang Dewan Saka, Pamong Saka terpilih di angkat untuk masa bakti 5 tahun serta
dilantik oleh Ka-Kwarcab/Ka.Kwarran yang bersangkutan.
c) Ex-officio anggota Pimpinan Saka
dan Pembantu Andalan Cabang /Ranting urusan Saka.
d) Betugas dan bertanggungjawab
:
(1) merencanakan , melaksanakan dan
mengevaluasi pembinaan dan pengembangan Sakanya bersama Dewan
Saka;
(2) menjadi pendorong / motivator, pendamping
dan pembangkit semangat anggota Sakanya untuk meningkatkan diri dan Sakanya
;
(3) mengusahakan Instruktur, perlengkapan dan
keperluan kegiatan Sakanya ;
(4) mengadakan hubungan, konsultasi dan kerjasama yang baik dengan Saka,
Kwartir, Majelis Pembimbing Saka, Gugsdepan dan Saka lainnya serta instansi /
organisasi baik pemerintah maupun swasta yang terkait dengan kegiatan Saka
;
(5) mengkoordinasikan Instruktur dengan Dewan
Saka yang ada dalam Sakanya ;
(6) menjadi konsultan, pembimbing Dewan
Sakanya :
(7) melaporkan perkembangan Sakanya kepada
Kwartir dan Pimpinan Saka yang bersangkutan.
2) Instruktur Saka adalah
:
a) Sebaiknya Pembina Pramuka Mahir
Penegak atau Pandega, seorang yang memiliki perhatian pada pembinaan kaum muda,
yang ahli dan berpengalaman dalam
suatu bidang iptak yang diperlukan untuk kegiatan Saka, bersedia mengabdikan
diri untuk mendidikkan dan melatih iptek kepada para anggota Saka sesuai dengan
keahliannya atau kompetensinya dan berusia minimal 28
tahun.
b) Mitra kerja Pamong Saka dalam
pengabdian membina anggota Saka yang diangkat untuk masa bakti 5 tahun serta
dilantik oleh Ka.Kwarcab/Ka.Kwarran yang bersangkutan.
c) Ex-officio anggota Pimpinan Saka
dan Pembantu Andalan cabang/ranting urusan Saka.
d) Bertugas dan bertanggungjawab
:
(1) membantu Pamong Saka dalam pengembangkan,
melaksanakan dan mengevaluasi
pembinaan dan pengembangan Sakanya bersama Dewan Saka;
(2) merencanakan, melaksankan dan
mengevaluasi program pendidikan dan pelatih iptek sesuai dengan bidang
keahliannya ;
(3) mengisi dan menilai kemahiran anggota
Saka sesuai dengan bidang keahliannya.
(4) menguji dan menilai Syarat Kecakapan
Khusus dan merekomendasikan pemberian TKK kepada Pamong Saka
;
(5) mengadakan hubungan, konsultasi dan
berkerjasama yang baik dengan Pamong Saka, Dewan Saka, Pemimpin Saka, Kwartir Majelis Pembimbing,
Gugusdepan, dan Saka lainnya serta instasi/organisasi baik pemerintah maupun
swasta yang terkait dengan kegiatan Saka :
(6) menjadi konsultan dan pembimbing teknik
Dewan Saka :
(7) melaporkan perkembangan pendidikan dan
pelatihan teknik dalam Saka kepada Kwartir dan pimpinan Saka dengan koordinasi
Pamong Saka yang bersangkutan.
3) Pimpinan Saka adalah
:
a) Terdiri dari Andalan Cabang /
Ranting urusan Saka, Pamong Saka dan Instrutur Saka, yang masa baktinya sama
dengan kwartir.
b) Anggota Kwartir
Cabang/Ranting.
c) Bertugas dan bertanggungjawab
:
(1) membantu Kwartir dalam menentukan
kebijakan, mengenai pembinaan dan pengembangan Saka;
(2) mengadakan hubungan dan kerjasama dengan
instasi/organisasi baik pemerintah maupun swasta yang berkaitan dengan
Sakanya.;
(3) Atas pelaksanaan kebijakan Kwartir
tentang kegiatan Sakanya ;
(4) melaksanakan koordinasi antara pimpinan
Saka di semua jajaran di wilayah kerjanya ;
(5) memberi laporan pelaksanaan pembinaan dan pengembangan
Saka kepada Kwartirnya dengan tindasan Pimpinan Saka dan Kwartir jajaran di
atasnya.
(6) pimpinan Saka dalam melaksanakan tugasnya
bertanggungjawab kepada Kwartir yang bersangkutan.
4) Majelis Pembimbing Saka adalah
:
a) Disingkat Mabisaka,
beranggotakan tokoh-tokoh
masyarakat yang menaruh minat pada Satuan Karya Pramuka sebagai sarana pembinaan
kaum muda di bidang teknik melalui Kepramukaan.
b) Terdiri dari Ketua Mabisaka, Wakil
Ketua Mabisaka, Sekretaris dan anggota.
c) Ketua Mabisaka ex-officio anggota
Mabicab/Mabiran.
d) Mabisaka diangkat atas rekomendasi
Pimpinan Saka dan dilantik oleh Ka-Kwarcab/Ka-Kwarran.
e) Mabisaka bertanggungjawab kepada
Kwartir yang bersangkutan.
5) Jenis-jenis Saka
:
a) Saka Taruna Bumi dengan kegiatan di
bidang pertanian.
b) Saka Bahari dengan kegiatan di
bidang kebaharian
c) Saka Dirgantara dengan kegiatan di
bidang kedirgantaraan.
d) Saka Bhayangkara dengan kegiatan di
bidang kebhayangkaraan.
e) Saka Bakti Husada dengan kegiatan
di bidang kesehatan
f) Saka Kencana dengan kegiatan
di bidang keluarga berencana
g) Saka Wana Bakti dengan kegiatan di
bidang kehutanan
VII. Bagaimana Operasional SAKA
?
1. Operasional Saka terdiri dari
pertemuan-pertemuan :
a. Rutin Berkala
(RB)
b. Praktek Kerja Lapangan
(PKL)
c. Bina Potensi Diri
(BPD)
d. Pengabdian Karya Nyata
(PKN)
2. Pertemuan - pertemuan berkala
:
a. Pertemuan berkala setiap bulan 2
kali atau ditentukan oleh sidang Dewan Saka.
b. Pertemuan ini bersifat latihan
seperti pertemuan Ambalan / Racana.
c. Pertemuan berpusat dalam Krida
dengan program/acara yang spesifik Krida.
d. Pemantapan/pendalaman/improvisasi
ketrampilan teknik.
3. Praktek Lapangan
:
a. Anggota Krida secara perorangan
atau satuan Krida melakukan praktek kerja nyata di instansi/atau organisasi baik
pemerintah maupun swasta dalam bidang yang sesuai dengan spesialisasi
Krida.
b. Hasil PKL dibahas dalam Krida
kemudian dalam forum Saka.
4. Bina Potensi Diri :
a. Pengembaraan secara perorangan atau
satuan Krida/Saka dengan acara antara lain ekspedisi, penelitian, pengamatan,
pengumpulan data dan informasi.
b. Analisis hasil
pengembaraan.
c. Laporan dan rekomendasi hasil
pengembaraan.
d. Implementasi rekomendasi
pengembaraan dalam bentuk proyek pengabdian masyarakat atau program peningkatan
potensi anggota Saka.
5. Pengabdian Karya Nyata
:
a. Merencanakan kegiatan pengabdian
masyarakat atas dasar laporan dan rekomendasi hasil
pengembaraan.
b. Melaksanakan proyek pengabdian
masyarakat yang telah direncanakan.
c. Mengevaluasi pelaksanaan proyek
pengabdian masyarakat.
6. Operasional Saka
:
a. Dikelola oleh Dewan Sakan dan
Pamong Saka serta Instruktur Saka.
b. Kegiatan-Kegiatan operasioal Saka
dilaksanakan dengan Prinsip Dasar Kepramukaan dan Metode
Kepramukaan.
c. Kegiatan-kegiatan operasional Saka
adalah oleh dan untuk anggota Saka atas tanggungjawab Dewan Saka, Pamong Saka
dan Instruktur Saka.
d. Kegiatan-kegiatan operasional Saka
putra dan putri dapat dilakukan bersama dengan mentaati Prinsip Dasar
Kepramukaan dan Metode Kepramukaan.
e. Dalam kegiatan-kegiatan operasional
Saka diterapkan :
1) belajar sambil mengerjakan
(learning by doing)
2) belajar untuk memperoleh
penghasilan (learning to earn)
3) penghasilan untuk hidup (earning to
live)
4) hidup untuk mengabdi (living to
serve)
KEPUSTAKAAN
1.
AD & ART GERAKAN PRAMUKA (Kepres RI No. 34 Tahun 1999 dan
Kep.Ka.Kwarnas. Jakarta, 1999.
2.
PP dan Ketentuan - ketentuan
tentang SAKA-SAKA.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar